Warga Pematangsiantar Kurang Mampu Dapat 10 Kg Beras Geratis

Pemerintah kota Pematangsiantar mulai hari Jum′at 26 Januari 2018 akan menyalurkan bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) sebanyak 10 Kg geratis kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai verifikasi dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). Hal tersebut disampaikan Plt. Sekda Drs. Resman Panjaitan diruang kerjanya Jalan Merdeka nomor 6 Kamis (25/1).

Plt. Sekda melalui dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjelaskan, bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) adalah peralihan dari subsidi pangan Raskin (Beras Miskin) yang mana beras yang diberikan kepada para penerima sebanyak 15 kg per KK, dengan biaya tebus sebesar Rp. 1.600 per kilogram nya.

Sementara dalam penyaluran Bansos Rastra ini, para keluarga penerima manfaat (KPM) akan diberikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per KPM tanpa biaya tebus sampai di titik distribusi dan harus sudah disalurkan atau didistribusikan oleh Perum Bulog setiap tanggal 20 s/d 25 setiap bulannya. Perlu diketahui bahwasanya dalam penyaluran bansos rastra ini Kota Pematangsiantar mendapat kuota penerima sebanyak 12.920 KPM.

Berdasarkan hasil muskel dan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh TKSK terdapat 1.615 KPM yang sudah tidak tepat sasaran karena beberapa hal, yang disebabkan adanya perubahan status perekomiannya, pindah alamat, meninggal.

Plt. Sekda menegaskan kepada aparatur kecamatan mulai dari tingkat RT/RW untuk membantu TKSK melaksanakan verifikasi data penduduk yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan, kepada masyarakat kota Pematangsiantar, Resman menghimbau, agar segera melaporkan ke posko pengaduan TKSK di kantor Lurah setempat apabila mengetahui ada penerima Bansos Rastra yang tidak tepat. (Humas/C1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *