83 Barang Bukti Perkara Tipidum Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan

Walikota diwakili kabag humas dan protokoler Gilbert L Ambarita SH menghadiri pememusnahan 83 barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di laksanakan di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba, Selasa (19/9).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara pembakaran, sebanyak 83 perkara yang berkeuatan hukum tetap priode 24 Februari 2017 sampai dengan 19 September 2017 ini terbagi dua jenis perkara 1. UU No.33 Tentang Narkotika sebanyak tujuh puluh delapan Perkara 2. Perjudian sebanyak lima perkara. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 199,28 gram ganja kering, 194,51 shabu-shabu, 12 unit mesin jekpot, 8 unit mesin tembak ikan dan 84 slop rokok lucky strike.

Pemusnahan barang bukti disaksikan warga sekitar TPA Tanjung Pinggir serta jajaran dinas lingkunga hidup kota Pematangsiantar selaku pengelola TPA, tampak hadir Kajari Ferziansyah Sesunan, SH, MH, Kepala BNN AKBP Sinuhaji, Kapolres diwakili Waka Kompol JM Sinaga, (Humas Pemko Pematangsiantar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *