Wali Kota Pematangsiantar Geratiskan Pelanggan PDAM Tirtauli Selama 3 Bulan

10 759 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Uli, golongan RT 1 dan RT 2 selama 3 bulan mendapat bantuan pembayaran rekening air dari pemerintah kota Pematangsiantar. Selasa, (9/6).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali kota Pematangsiantar Nomor 900/225/VI/WK-Thn 2020 tertanggal 4 Juni 2020 tentang penggunaan belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019.

Pengalokasian anggaran tersebut sesuai usulan PDAM Tirta Uli, untuk memberikan bantuan pembayaran rekening air minum kepada pelanggan berpenghasilan rendah untuk mengurangi dampak buruk Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Wali Kota Hefriansyah selaku ketua tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Pematangsiantar mengatakan, “Dalam kesempatan ini saya mengambil kebijakan untuk membantu warga saya yang terdampak covid, yaitu menggeratiskan retribusi air minum, mudah-mudahan bisa bermanfaat”, katanya.

Pemberian keringanan ini lebih mengedepankan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab disadari, semua masyarakat merasakan dampak pandemi Covid-19. Pemko Pematangsiantar akan meringankan tagihan air minum untuk tiga bulan berdasarkan kajian dan evaluasi serta regulasi.

Adapun rincian dalam usulan PDAM Tirta Uli untuk rekening pembayaran bulan Mei, yakni: RT1 sebanyak 94 pelanggan sebesar Rp2.127.040 dan RT2 sebanyak 10.665 pelanggan sebesar Rp294.496.410.

Kemudian rumah ibadah (SK) sebanyak 473 pelanggan sebesar Rp11.135.180, tempat umum (MCK) atau SU1 ada 42 pelanggan sebesar Rp1.860.920, dan Yayasan Sosial (SU2) ada 43 pelanggan sebesar Rp1.279.390. (Eva/Bam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *