Pemko Pematangsiantar Rapat Kerja dan Sosialisasi TIK Tahun 2022

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Rapat Kerja (Raker) serta Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, Jumat (20/5/2022) mulai pukul 09.20 WIB.

Plt Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, serta Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan E-government pada Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Sedangkan tujuan kegiatan tersebut, kata Johannes, untuk memaparkan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Pematangsiantar dan merumuskan masukan serta saran dari para peserta Rapat Kerja dan Sosialisasi guna peningkatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Pematangsiantar.

Sementara itu, Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar AP dalam sambutannya menerangkan, perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang biasa disingkat TIK telah membawa bangsa Indonesia menuju paradigma baru dalam menghadapi era revolusi industri 4.0.

Secara umum dan sederhana, lanjutnya, era revolusi industri 4.0 adalah sebuah kondisi perubahan sosial dan tatanan kehidupan yang mengandalkan perpaduan antara jaringan internet dan sistem teknologi informasi. Salah satu upaya untuk menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 adalah dengan peningkatan keterampilan, daya saing, produktivitas, dan profesionalisme Sumber Daya Manusia pada bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Dilanjutkannya, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Pematangsiantar untuk tahun 2021 berada pada angka 1,53 dan masuk dalam kategori kurang. Ini cukup rendah jika dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai misi ketiga yang tertuang dalam visi dan misi Wali Kota Pematangsiantar saat ini, ditargetkan Indeks SPBE Kota Pematangsiantar untuk tahun 2023 harus mencapai angka 2,6.

Rapat Kerja dan Sosialisasi tersebut diharapkan bisa menyatukan persepsi, bahwa untuk mencapai target Indeks SPBE, dibutuhkan kesamaan persepsi pemahaman yakni target Indeks SPBE ini bukan hanya tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu. Tetapi merupakan tanggung jawab seluruh Stakeholder, seperti dinas, badan, bagian, dan OPD lainnya, untuk membentuk sinergi dalam pelaksanaan layanan publik dan pemerintahan. Sehingga sesuai dengan semangat SPBE untuk dapat memperoleh hasil yang maksimal.

“Kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti rapat kerja ini dengan sungguh-sungguh untuk mencapai terwujudnya Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” sebutnya.

Kegiatan dirangkai penandatanganan Berita Acara Serah Terima Website kepada Inspektorat dan Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar, Serah Terima Website kepada Beberapa OPD, foto bersama, serta paparan moderator yakni Kabid E-Government dan Kabid Layanan Komunikasi, serta Kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi.

Hadir pada acara tersebut antara lain, Staf Ahli Wali Kota Pematangsiantar Dra Happy Oikumenis Daely, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, para pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar, serta para operator di setiap OPD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *