dr Susanti Sosialisasikan Perwa Pedoman Administrasi Kelurahan kepada Camat dan Lurah

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri dan membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematang Siantar Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan sekaligus Penyerahan Buku Administrasi Kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Balai Kota Pematang Siantar, Rabu (28/12/2022) mulai pukul 09.00 WIB.

dr Susanti Dewayani di awal sambutannya mengucapkan Selamat Hari Natal dan Selamat Menyambut Tahun Baru 2023.

Menurut dr Susanti, administrasi kelurahan adalah keseluruhan kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan kelurahan pada buku Administrasi Kelurahan. Jenis dan bentuk buku Administrasi Kelurahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 dan telah diturunkan dengan Perwa Pematang Siantar Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.

“Mengingat betapa pentingnya Administrasi Kelurahan bagi suatu kelurahan, maka tahun ini menjadi kegiatan prioritas bagi Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk menyediakan buku Administrasi Kelurahan sesuai dengan amanat peraturan,” terang dr Susanti.

Dilanjutkannya, dalam Permendagri Nomor 34 Tahun 2007 disebutkan jenis Administrasi Kelurahan, yakni Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, dan administrasi lainnya.

Para lurah diharapkan menindaklanjuti penyediaan buku-buku yang akan dibagikan nantinya, dengan melakukan pengisian secara benar dan rutin. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan yang terjadi di kelurahan dapat terinventaris dengan baik.

“Selain terkait Administrasi Kelurahan, dengan ini kami harapkan juga kepada camat dan lurah agar dapat melaksanakan tugas urusan pemerintahan umum,” sebutnya.

Antara lain, pembinaan wawasan kebangsaan dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya; penanganan konflik sosial; serta koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Disamping itu, lanjut dr Susanti, kecamatan juga mendapatkan sebagian pelimpahan kewenangan wali kota sesuai Perwa Pematang Siantar Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat.

Sehingga camat harus mampu menguasai dan memahami konsep dasar dan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan; mengenali serta merespon secara cepat dan tepat setiap permasalahan dan perubahan kondisi masyarakat yang ada di wilayahnya; menjaga dan meningkatkan koordinasi pemerintahan, baik dengan internal pemerintahan daerah maupun dengan eksternal pemerintah daerah; serta memimpin kecamatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui perubahan pola pikir serta perbaikan mekanisme pelayanan yang lebih efektif serta jelas.

Masih kata dr Susanti, meski dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan defenisi kecamatan sebagai unsur aparatur daerah yang tidak seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang menempatkan camat sebagai unsur wilayah, namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 cukup memberikan ruang berkreasi dalam rangka pelaksanaan seluruh fungsi-fungsi manajemen pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan menggunakan alat kelengkapan kecamatan yang ada.

“Berkaitan dengan hal itu sangat diperlukan kemampuan manajemen yang handal dari seorang camat, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan fungsi kontrolnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang SSTP dalam laporannya menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pedoman dan penyediaan serta pembinaan administrasi kelurahan se-Kota Pematang Siantar. Termasuk pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan kelurahan pada buku administrasi kelurahan.

Sementara itu,
Turut hadir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pemko Pematang Siantar Zainal Siahaan SE MM, serta para camat dan lurah se-Kota Pematang Siantar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *