22-23 Juni 2023, Pemko Pematang Siantar Bagikan BLT DBH Cukai Hasil Tembakau

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menjadwalkan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023. Mereka yang akan menerima BLT merupakan buruh harian lepas dan korban pemutusan hubungan kerja (PHJ) dari pabrik rokok, serta petani tembakau dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Rapat membahas BLT DBHCHT ini digelar di Ruang Rapat Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematang Siantar, Rabu (24/05/2023) pagi. Rapat dibuka oleh Plh Sekda Drs Pardamean Silaen MSi.

Pardamean Silaen menyebutkan, dasar hukum pembagian DBHCHT tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/2114/SI tanggal 19 April 2022 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodetifikasi, dan Nomenklatur Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Tahun Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes.

Sesuai hasil rapat tersebut, pembagian BLT DBHCHT dijadwalkan dilakukan tanggal 22-23 Juni 2023 di Kantor Dinas Sosial P3A Kota Pematang Siantar.

Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan PT STTC, perwakilan Bank Sumut Cabang Pematang Siantar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pematang Siantar Zainal Siahaan SE MM, Staf Ahli Dra Happy Oikumenis Daely dan Drs Daniel Siregar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *