Ripparkot Pematangsiantar Segera Diperdakan

Setelah persentasi laporan akhir dan forum group discussion (FGD) yang dimulai pada hari Selasa (13/11) yang lalu, hari ini konsultasi publik penyusunan draf ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) dibuka Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah, SE, MM di ruang data komplek Balai Kota jalan Merdeka nomor 6, Jumat (16/11).

Sektor pariwisata bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena itu perlu keseriusan semua pihak, melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih memperkaya muatan yang tercantum dalam draf ranperda, serta sebagai payung hukum terhadap segala upaya dalam rangka peningkatan kepariwisataan. ungkap Wali Kota dalam pidatonya,

Konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penyusunan ranperda sebagaimana diamanatkan pasal 23 dan pasal 29 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, disebutkan bahwa naskah akademik dan draf rancangan perda yang diusulkan oleh pemrakarsa perlu dilakukan penyelarasan, pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi atas substansi materi yang akan diatur lebih lanjut untuk menjadi sebuah perancangan perda melalui uji publik bersama stake holder terkait.

Kepada seluruh peserta, Wali Kota meminta untuk memberikan kritik, masukan serta sumbang saran terhadap draf rancangan peraturan daerah ini sebelum disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama dengan pemerintah kota Pematangsiantar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi publik, pemahaman persamaan persepsi, wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam draf ranperda tersebut, pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat mengakomodasi kearifan lokal untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, kata Plt Kadis Pariwisata Drs Pardamean Silaen, Msi dalam laporannya.

Keseriusan pemerintah dalan menyusun ripparkot dibuktikan dengan mengandeng pihak ITB yang memang telah berhasil menyusunnya untuk beberapa daerah, hasil survei dari Tim ahli ITB di delapan kecamatan untuk menggali objek wisata unggulan menjadi substansi materi telah diatur dalam naskah akademik draf ranperda tersebut, terang kabag humas M Hamam Soleh.

Tampak hadir para Staf Ahli, para Asisten, seluruh pimpinan OPD terkait, para unsur akademisi perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha dengan narasumber Yani Andriani dari pusat perencanaan dan pengembangan kepariwisataan ITB. (Humas/Toni).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *