Strategi Kebijakan

Strategi dan Arah Kebijakan Daerah

Strategi dan arah kebijakan pemerintah Kota Pematangsiantar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan adalah berdasarkan Visi dan Misi Kota Pematangsiantar Tahun 2010–2015 dan memperhatikan Visi dan Misi RPJP Nasional Tahun 2005-2025, RPJPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005–2025, RPJM Nasional Tahun 2010–2014 dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009–2013.
Prioritas pembangunan meliputi sektor : Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Pendidikan, Kesehatan, Penanggulangan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Infrastruktur, Iklim Investasi dan Iklim Usaha, Energi, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik, Kebudayaan, Kreatifitas dan Inovasi Teknologi dan Prioritas Lainnya : Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bidang Perekonomian, Bidang Kesejahteraan Rakyat, maka ditetapkan strategi dan arah kebijakan sebagai berikut :

1. Misi 1, yakni Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Strategi yang dilakukan adalah Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan, dengan kebijakan : Mengefektifkan pengawasan dan memberikan informasi kepada publik tentang kinerja pemerintah.
2. Misi 2, yakni Meningkatkan Kualitas Pendidikan. Strategi yang ditetapkan adalah :
a. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas dengan arah kebijakan : Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggara pendidikan sesuai kebutuhan, pemerataan pengembangan kurikulum, penataan sistem pembiayaan dan peningkatan peran serta masyarakat.
b. Peningkatan kompetensi tenaga kerja, dengan arah kebijakan : Meningkatkan daya saing standar mutu tenaga kerja, kualitas pendidikan ketrampilan dan pelatihan tenaga kerja.
3. Misi 3, yakni Meningkatkan Pelayanan Kesehatan. Strategi yang ditetapkan adalah :
a. Pemberdayaan masyarakat melalui penyebarluasan informasi tentang kesehatan dengan arah kebijakan : Meningkatkan pemberdayaan jejaring pelayanan KB untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera.
b. Peningkatan peran RSUD, Puskesmas dan Posyandu sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat dengan arah kebijakan : meningkatkan manajemen mutu pelayanan kesehatan secara merata dan terjangkau serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
4. Misi 4, yakni Memperkuat Sistem Ekonomi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi. Strategi yang dilakukan adalah :
a. Peningkatan jaringan pendukung untuk UMKM, koperasi dan investasi dengan arah kebijakan : Meningkatkan jaringan pendukung untuk UMKM, koperasi dan investasi.
b. Peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam optimalisasi potensi perdagangan dan pariwisata dengan arah kebijakan : Meningkatkan perluasan kesempatan usaha melalui optimalisasi potensi perdagangan dan pariwisata.
5. Misi 5, yakni Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur. Strategi yang dilakukan adalah :
a. Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dan manajemen pembangunan kota, dengan arah kebijakan :Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur dan manajemen masalah perkotaan.
b. Pembangunan dan pengembangan kawasan kota yang berwawasan lingkungan, dengan arah kebijakan : Mengembangkan kawasan kota dengan menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang berkualitas dengan mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah.
6. Misi 6, yakni Menata Sistem Pelayanan Publik Yang Lebih Baik Dan Profesional. Strategi yang dilakukan adalah :
a. Percepatan proses pelayanan perijinan, dengan arah kebijakan : Meningkatkan tertib administrasi pemerintahan serta efisiensi birokrasi
b. Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, dengan arah kebijakan : Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penentuan kebijakan publik melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
7. Misi 7, yakni Menata Sistem Alokasi Dana Penggunaan Anggaran yang Efisien dan Pro Rakyat. Strategi yang ditetapkan adalah :
a. Peningkatan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran dan penerimaan daerah, dengan arah kebijakan : Meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran dan penerimaan daerah.
b. Perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin dan pengangguran terbuka, dengan arah kebijakan : Meningkatkan anggaran untuk perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin dan penyediaan lapangan kerja.

Disamping pelaksanaan Misi tersebut, langkah-langkah strategis yang telah ditempuh di tahun-tahun sebelumnya dan akan terus dilanjutkan dalam kurun waktu 2010 – 2015 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas pendidikan yang sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan kebutuhan lapangan pekerjaan.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan kinerja RSUD sesuai standar ideal.
3. Mempercepat pembangunan dan pengembangan pusat kawasan pinggiran (polisentris) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
4. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha industri, perdagangan, UMKM dan koperasi
5. Meningkatkan peluang bantuan pendanaan dari Pemerintah Atasan, Swasta dan Luar Negeri
6. Mengoptimalkan keuntungan dari letak geografis kota yang strategis terutama di sektor perdagangan, hotel, restoran, pariwisata dan pertanian (agribisnis).
7. Membangun kemitraan dengan berbagai pihak (investor) untuk membuka lapangan pekerjaan.
8. Meningkatkan kualitas, kuantitas infrastruktur (prasarana, sarana dan utilitas) kota.
9. Meningkatkan manajemen lalu lintas untuk meminimalisir kemacetan.
10. Meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi.
11. Meminimalisir fenomena konversi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan pangan.