
SEKRETARIAT DAERAH KOTA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Sekretariat Daerah Kota merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
Susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota, terdiri atas :
- Sekretaris Daerah, membawahi :
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
- Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, terdiri dari :
1.1 Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan.
1.2 Sub Bagian Bina Pemerintahan, Kecamatan, dan Kelurahan; dan
1.3 Sub Bagian Pemerintahan Perangkat Daerah.
- Bagian Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
2.1 Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan;
2.2 Sub Bagian Agama; dan
2.3 Sub Bagian Sosial Budaya, Pemuda dan Olah raga.
- Bagian Hukum, terdiri dari :
3.1 Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan;
3.2 Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
3.3 Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
- Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri dari :
1.1 Sub Bagian Sarana Perekonomian;
1.2 Sub Bagian Bina Produksi Daerah;
1.3 Sub Bagian Ketahanan Ekonomi Daerah.
- Bagian Administrasi Pembangunan dan Unit Layanan Pengadaan, terdiri dari :
2.1 Sub Bagian Penyusunan Pelaksanaan Program dan Unit Layanan Pengadaan;
2.2 Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Program; dan
2.3 Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
- Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, terdiri dari:
3.1 Sub Bagian Gaji;
3.2 Sub Bagian Pembukuan/Verifikasi; dan
3.3 Sub Bagian Anggaran.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
- Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler, terdiri dari:
1.1 Sub Bagian Protokoler;
1.2 Sub Bagian Pemberitaan Media Sosial dan elektronik; dan
1.3 Sub Bagian Pengumpulan, Pemberitaan dan Penyebaran Informasi.
- Bagian Organisasi, Tatalaksana dan Administrasi Peningkatan Aparatur, terdiri dari :
2.1 Sub Bagian Kelembagaan;
2.2 Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Administrasi Peningkatan Aparatur; dan
2.3 Sub Bagian Analisis Formasi Jabatan.
- Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan, terdiri dari :
3.1 Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
3.2 Sub Bagian Pemeliharaan dan Perawatan;dan
3.3 Sub Bagian Penanganan Surat-Surat dan Tata Usaha Staf Ahli Walikota.
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Pasal 4
(1) Sekretariat Daerah Kota mempunyai tugas membantu walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris Daerah dibantu oleh :
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
- Asisten Administrasi Umum.