Susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota, terdiri atas :
- Sekretaris Daerah, membawahi :
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
- Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, terdiri dari :
1.1 Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan.
1.2 Sub Bagian Bina Pemerintahan, Kecamatan, dan Kelurahan; dan
1.3 Sub Bagian Pemerintahan Perangkat Daerah.
- Bagian Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
2.1 Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan;
2.2 Sub Bagian Agama; dan
2.3 Sub Bagian Sosial Budaya, Pemuda dan Olah raga.
- Bagian Hukum, terdiri dari :
3.1 Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan;
3.2 Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
3.3 Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
- Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri dari :
1.1 Sub Bagian Sarana Perekonomian;
1.2 Sub Bagian Bina Produksi Daerah;
1.3 Sub Bagian Ketahanan Ekonomi Daerah.
- Bagian Administrasi Pembangunan dan Unit Layanan Pengadaan, terdiri dari :
2.1 Sub Bagian Penyusunan Pelaksanaan Program dan Unit Layanan Pengadaan;
2.2 Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Program; dan
2.3 Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
- Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, terdiri dari:
3.1 Sub Bagian Gaji;
3.2 Sub Bagian Pembukuan/Verifikasi; dan
3.3 Sub Bagian Anggaran.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
- Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler, terdiri dari:
1.1 Sub Bagian Protokoler;
1.2 Sub Bagian Pemberitaan Media Sosial dan elektronik; dan
1.3 Sub Bagian Pengumpulan, Pemberitaan dan Penyebaran Informasi.
- Bagian Organisasi, Tatalaksana dan Administrasi Peningkatan Aparatur, terdiri dari :
2.1 Sub Bagian Kelembagaan;
2.2 Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Administrasi Peningkatan Aparatur; dan
2.3 Sub Bagian Analisis Formasi Jabatan.
- Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan, terdiri dari :
3.1 Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
3.2 Sub Bagian Pemeliharaan dan Perawatan;dan
3.3 Sub Bagian Penanganan Surat-Surat dan Tata Usaha Staf Ahli Walikota.