Sekretariat Daerah

Susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota, terdiri atas :

  1. Sekretaris Daerah, membawahi :
  2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
    1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, terdiri dari :

1.1      Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan.

1.2      Sub Bagian Bina Pemerintahan, Kecamatan, dan Kelurahan; dan

1.3      Sub Bagian Pemerintahan Perangkat Daerah.

  1. Bagian Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :

2.1    Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan;

2.2    Sub Bagian Agama; dan

2.3    Sub Bagian Sosial Budaya, Pemuda dan Olah raga.

  1. Bagian Hukum, terdiri dari :

3.1   Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan;

3.2   Sub Bagian Bantuan Hukum; dan

 3.3   Sub Bagian Dokumentasi Hukum.

c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :

  1. Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri dari :

1.1  Sub Bagian Sarana Perekonomian;

1.2  Sub Bagian Bina Produksi Daerah;

1.3  Sub Bagian Ketahanan Ekonomi Daerah.

  1. Bagian Administrasi Pembangunan dan Unit Layanan Pengadaan, terdiri dari :

2.1   Sub Bagian Penyusunan Pelaksanaan Program dan Unit Layanan Pengadaan;

2.2   Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Program; dan

2.3   Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

  1. Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, terdiri dari:

                                     3.1   Sub Bagian Gaji;

3.2   Sub Bagian Pembukuan/Verifikasi; dan

3.3   Sub Bagian Anggaran.

d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :

  1. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler, terdiri dari:

1.1   Sub Bagian Protokoler;

1.2   Sub Bagian Pemberitaan Media Sosial dan elektronik; dan

1.3   Sub Bagian Pengumpulan, Pemberitaan dan Penyebaran Informasi.

  1. Bagian Organisasi, Tatalaksana dan Administrasi Peningkatan Aparatur, terdiri dari :

2.1   Sub Bagian Kelembagaan;

2.2   Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Administrasi Peningkatan Aparatur; dan

2.3   Sub Bagian Analisis Formasi Jabatan.

  1. Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan, terdiri dari :

3.1   Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;

3.2   Sub Bagian Pemeliharaan dan Perawatan;dan

3.3   Sub Bagian Penanganan Surat-Surat dan Tata Usaha Staf Ahli Walikota.